Institute Time Clauses Hulls (CL.289) – Total Loss Only 1/10/83 including Salvage, Salvage Charges and Sue & Labour), meliputi cover terhadap:
- Salvage Charges, segala biaya-biaya yang dapat diperoleh pihak penolong (salvor) sesuai dengan hukum laut (no cure no pay)
- Sue & Labour Charges, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk perbaikan sendiri oleh anak buah kapal terhadap kerusakan kapal
- Total Loss (Actual or Constructive)
(FOR USE ONLY WITH THE NEW MARINE POLICY FORM) 1/10/83
CL 289
KLAUSULA-KLAUSULA INSTITUT
UNTUK PERTANGGUNGAN RANGKA KAPAL ATAS DASAR JANGKA WAKTU – KERUGIAN TOTAL
(Including Salvage, Salvage Charges and Sue and Labour)
Asuransi ini tunduk pada hukum dan kebiasaan Inggris
TERJEMAHAN INI BERSIFAT PANDUAN UNTUK MEMUDAHKAN MEMBACA ISI POLIS, PENAFSIRAN YANG TEPAT HARUS DIKEMBALIKAN KEPADA TEKS ASLI YANG BERBAHASA INGGRIS DENGAN MENGACU PADA HUKUM & KEBIASAAN INGGRIS
1. NAVIGASI
1.1. Tunduk pada persyaratan-persyaratan dalam asuransi ini, Kapal dijamin terus menerus selama berlakunya polis, termasuk pada saat di dry-dock dan saat berangkat untuk berlayar atau selama berlayar dengan atau tanpa pilot (pemandu), melakukan pelayaran percobaan dan membantu dan menarik Kapal atau craft lain yang mengalami musibah, tetapi diwarrantykan bahwa kapal tidak akan ditarik, kecuali penarikan tersebut merupakan kebiasaannya atau dalam hal kapal itu memerlukan bantuan atau melakukan penarikan atau jasa penyelamatan dibawah kontrak yang dibuat sebelumnya oleh Tertanggung dan/atau Pemilik dan/atau Manager dan/atau Pencharter. Klausa 1.1 ini tidak akan mengecualikan penarikan biasa sehubungan dnegan bongkar muat kargo.
1.2. Dalam hal Kapal dioperasikan dalam wilayah operasi yang melibatkan adanya suatu proses bongkar muat kargo di tengah laut dari atau ke kapal lain (bukan ke kapal harbour atau inshore craft) asuransi ini tidak akan menjamin klaim atas kerugian atau kerusakan pada kapal atau liability terhadap kapal lain yang timbul dari operasi bongkar muat tersebut, termasuk apabila kerugian atau kerusakan tersebut terjadi pada saat mendekat, bergerak disebelah kapal dan saat meninggalkan kapal, kecuali bila ada pemberitahuan awal kepada Penanggung bahwa kapal akan melakukan operasi dimaksud dan ada amandemen atas persyarat jaminan asuransi dan dikenakan tambahan premi setelah disetujui.
1.3. Dalam hal Kapal berlayar (dengan atau tanpa kargo) dengan maksud (a) untuk discrap/ditutuh, atau (b) dijual untuk discrap/ditutuh, setiap klaim kerugian atau kerusakan pada kapal yang terjadi berikutnya setelah pelayaran tersebut akan dibatasi sebesar harga pasar kapal sebagai scrap pada saat terjadinya kehilangan atau kerusakan, kecuali bila ada pemberitahuan awal kepada Penanggung dan ada perubahan pada luas jaminan, nilai pertanggungan dan premi yang dipersyaratkan telah disetujui Penanggung. Klausa 1.3 ini tidak akan mempengaruhi klaim-klaim di bawah Klaus8 8 dan/atau Klausa 11.
2. KELANJUTAN JAMINAN
Apabila masa pertanggungan berakhir pada saat kapal sedang berlayar atau sedang berada di pelabuhan darurat, maka dengan pemberitahuan kepada Penanggung, pertanggungan akan berlanjut terus dengan dikenakan tambahan premi pro-rata bulan sampai kapal tiba di pelabuhan tujuan.
3. PELANGGARAN SYARAT KHUSUS
Pertanggungan tetap berjalan seandainya ada penyimpangan dalam hal muatan (cargo), trading, tempat, penarikan, salvage services atau tanggal berlayar, dengan ketentuan adanya penyimpangan tersebut harus segera dilaporkan kepada Penanggung dan oleh Penanggung diberlakukan syarat-syarat khusus serta tambahan premi.
4. PENGAKHIRAN
Klausula No. 4 ini akan mengabaikan (mengalahkan) ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengannya baik diketik tertulis atau tercetak. Kecuali Penanggung setuju atas hal-hal yang bertentangan tersebut dengan tertulis, maka asuransi ini akan berakhir dengan otomatis pada saat:
4.1 Berubahnya Biro Klasifikasi atas kapal, penundaan, tidak dilanjutkan, dibatalkan atau berakhirnya Klas dengan ketentuan apabila kapal sedang tidak berlayar, maka penghentian asuransi ditunda sampai kapal tiba dengan selamat di pelabuhan berikutnya. Namun demikian, pembatalan, penundaan tidak dilanjutkan dari klas sebagai akibat dari risiko-risiko yang dijamin oleh Klausa 6 atau berdasarkan Insititute War & Strike Clauses Hull Time, maka pembatalan otomatis hanya berlaku apabila kapal berlayar dari pelabuhan berikutnya tanpa persetujuan dari Biro Klasifikasi Kapal,
4.2 Setiap perubahan, sukarela atau tidak, kepemilikan kapal atau bendera, beralih ke managemen yang baru, dicharter dengan kondisi bareboat charter, tuntutan atas kepemilikan atau penggunaan kapal, dengan ketentuan pembatalan otomatis tersebut ditunda sampai kapal tiba di pelabuhan pembongkaran terakhir (apabila sedang memuat barang) atau sampai pelabuhan tujuan (apabila dalam keadaan kosong). Bagaimanapun, dalam hal tuntutan kepemilikan atau penggunaan kapal tanpa adanya persetujuan tertulis dari Tertanggung, maka pembatalan otomatis tersebut baru berlaku (15) lima belas hari setelah adanya tuntutan tersebut tanpa melihat apakah kapal sedang berlayar atau sedang berada di pelabuhan. Pengembalian premi atas dasar net premi (setelah dikurangi brokerage) diperhitungkan berdasarkan pro-rata harian.
5. PENGALIHAN HAK
Tidak diperkenankan adanya peralihan hak atau kepentingan dalam asuransi ini atau dalam bentuk uang yang mungkin atau dapat dibayarkan dibawah klausula ini yang mengikat atau yang diakui oleh Penanggung, kecuali bila tanggal pemberitahuan atas penyerahan hak atau kepentingan tersebut disetujui oleh Tertanggung, dan oleh si Penerima penyerahan dalam hal penyerahan berikutnya, diendors pada Polis dan Polis peserta endorsement tersebut dibuat sebelum adanya pembayaran klaim atau pengembalian premi.
6. KERUGIAN YANG DIJAMIN
6.1. Asuransi ini menjamin kerugian total (aktual dan konstruktif) pada objek pertanggungan yang disebabkan oleh:
6.1.1. Bahaya-bahaya laut, sungai danau atau perairan
6.1.2. Kebakaran, peledakan
6.1.3. Pencurian dengan tindak kekerasan oleh orang-orang
6.1.4. Pembuangan barang ke laut
6.1.5. Pembajakan
6.1.6. Kerusakan atau kecelakaan pada instalasi atau reaktor nuklir yang menjadi tenaga penggerak kapal
6.1.7. Tabrakan/benturan dengan pesawat udara atau objek sejenis atau kejatuhan benda-benda darinya, benturan dengan alat angkutdarat, dermaga atau peralatan/instalasi pelabuhan
6.1.8. Gempa bumi, letusan gunung berapi atau petir
6.2. Asuransi ini menjamin kerugian total (aktual dan konstruktif) pada objek pertanggungan yang disebabkan oleh:
6.2.1. Kecelakaan saat pemuatan, pembongkaran atau pemindahan muatan atau bahan bakar
6.2.2. Meledaknya boiler, patahan shaft atau cacattersembunyi dalam mesin atau rangka kapal
6.2.3. Kelalaian dari Nahkoda, staff kapal, ABK atau Pemandu
6.2.4. Kelailaian dari Repairers atau Pencharter dengan ketentuan bahwa Repairers atau Pencharter tersebut bukan Tertanggung dalam asuransi ini
6.2.5. Perusakan Kapal dengan sengaja oleh Nahkoda, Staff atau ABK untuk merugikan pihak Pemilik Kapal dengan ketentuan bahwa kerugian atau kerusakan tersebut tidak diakibatkan oleh perbuatan sengaja Tertanggung,Pemilik atau Manager
6.3. Nahkoda, Staff, ABK atau Pemandu tidak dipertimbangkan sebagai Pemilik dalam pengertian klausula 6 ini sekalipun mereka memiliki saham atas kapal.
7. BAHAYA POLUSI
Asuransi ini menjamin kehilangan atau kerusakan total atas kapal yang disebabkan tindakan yang diambil oleh pejabat yang berwenang dalam upaya mencegah atau memperkecil risiko pencemaran laut sebagai akibat langsung dan kerusakan atas kapal dimana Penanggung bertanggungjawab (dijamin polis) dengan ketentuan bahwa tindakan yang diambil oleh pejabat yang berwenang tersebut bukan disebabkan oleh keinginan Tertanggung dalam melaksanakan kewajiban guna pencegahan atau memperkecil kemungkinan terjadinya suatu kerugian Nahkoda, Staff Kapal serta ABK tidak dianggap sebagai pemilik dalam pengertian Klausa 7 ini meskipun mereka memiliki saham atas kapal.
8. PEMBERITAHUAN KLAIM
Apabila ada kecelakaan dan terjadi kerugian atau kerusakan yang mengakibatkan klaim dalam asuransi ini, maka pemberitahuan klaim harus diberikan kepada Penanggung sebelum survey dan juga, bila Kapal sedang berlayar di luar negeri, kepada Agen Lloyd yang terdekat sehingga surveyor dapat ditunjuk untuk mewakili Penanggung bila mereka diperlukan.
9. BIAYA PENYELAMATAN
9.1 Pertanggungan ini menjamin bagian dari biaya penyelamatan dan/atau kerugian umum, yang berkurang jumlahnya dalam hal pertanggungan di bawah harga
9.2 Tidak ada kerugian dalam klausa 9 yang diganti dimana kerugian tidak terjadi atau dalam hal menghindari atau sehubungan dengan penghindaran dari suatu risiko yang dijamin
10. KAPAL LAIN MILIK PEMILIK YANG SAMA
Apabila Kapal yang diasuransikan disini bertabrakan dengan atau menerima jasa salvage dari kapal lain yang dimiliki seluruhnya atau sabagian oleh Pemilik atau manajemen yang sama, maka Tertanggung memiliki hak yang sama dalam asuransi ini seolah- olah Tertanggung diperlakukan sebagai pemilik property yang seluruhnya tidak ada kepentingan pada Kapal yang diasuransikan; tetapi dalam hal seperti ini tanggungjawab atas tabrakan atau pembayaran atas jasa-jasa lainnya akan tunduk pada keputusan arbritrator tunggal yang disetujui oleh Penanggung dan Tertanggung.
11. KEWAJIBAN TERTANGGUNG (SUE AND LABOUR)
11.1. Dalam hal terjadi kerugian atau musibah maka menjadi kewajiban Tertanggung dan pegawai-pegawai dan agen-agennya untuk mengambil tindakan yang wajar guna mencegah atau mengurangi kerugian yang mungkin bisa dijamin oleh asuransi ini
11.2. Tunduk pada ketentuan di bawah ini Penanggung akan berkontribusi terhadap biaya yang dikeluarkan secara wajar dan tepat oleh Tertanggung atau pegawainya atau agennya untuk tidakan tersebut. General Average, biaya-biaya salvage dan ongkos pembelaan dan penuntutan dalam kasus tabrakan, tidak dapat diganti di bawah Klausa 11 ini.
11.3.Tindakan yang dilakukan Tertanggung atau Penanggung untuk penyelamatan, melindungi, menemuka objek pertanggungan, tidak dipertimbangkan sebagai suatu pelepasan atau penerimaan abandonment atau sebaliknya merugikan hak-hak pihak lainnya
11.4. Ketika timbul biaya-biaya yang berhubungan dengan Klausa 11 tanggung jawab polis ini tidak akan melebihi proporsi dari jumlah pertanggungan dengan nilai Kapal terhadap biaya-biaya tersebut, atau dengan nilai wajar Kapal pada saat kejadian timbul bila nilai wajar melebihi jumlah pertanggungan. Apabila Penanggung mengakui suatu klaim total loss dan Kapal yang diasuransikan disini terselamatkan, maka ketentuan-ketentuan sebelumnya tidak dapat diberlakukan kecuali biaya-biaya sue and labour melebihi nilai Kapal yang terselematkan dan kemudian perhitungan proporsional di atas hanya berlaku terhadap jumlah biaya-biaya yang melebihi nilai Kapal yang terselamatkan.
11.5. Apabila klaim total loss pada Kapal diakui di bawah asuransi ini dan biaya-biaya dikeluarkan secara wajar dalam upaya menyelamatkan Kapal dan harta benda lainnya dan tidak ada hasil, atau biaya-biaya tersebut melebihi hasil yang diselamatkan, maka asuransi ini akan menanggung secara pro-rata terhadap biaya-biaya tersebut, atau terhadap biaya-biaya lebihnya saja dari hasil yang terselamatkan, tetapi apabila Kapal diasuransikan kurang dari nilai sehatnya pada saat kejadian yang menimbulkan pengeluaran biaya, jumlah kerugian yang dapat diganti di bawah Klausa ini akan dikurangi secara proporsional terhadap pertanggungan di bawah harga pasar.
11.6.Jumlah yang diperoleh di bawah Klausa 11 ini adalah sebagai tambahan dari kerugian yang dibayarkan di bawah asuransi ini, namun tidak akan melebihi jumlah yang dipertanggungkan atas Kapal
12. KERUGIAN TOTAL KONSTRUKTIF
12.1. Untuk menetapkan apakah Kapal mengalami kerugian total loss secara konstruksi/CTL, nilai pertanggungan akan digunakan sebagai nilai Kapal setelah perbaikan dan tidak ada nilai sisa atau nilai kerusakan Kapal atau nilai rongsokan Kapal yang turut diperhitungkan
12.2. Klaim atas dasar CTL hanya dapat dibayarkan oleh Penanggung bila ongkos pemulihan dan/atau perbaikan Kapal melebihi nilai pertanggungan. Dalam menetapkan ketentuan ini, hanya ongkos yang berhubungan dengan kecelakaan tunggal atau satu seri kerusakan yang timbul dari kecelakaan yang sama yang akan diperhitungkan.
13. PELEPASAN HAK ATAS UANG TAMBANG
Dalam hal terjadi klaim total loss (ATL/CTL), Penanggung tidak mengenakan klaim atas freight tanpa memandang apakah notice of abandonment diberikan atau tidak
14. SYARAT KHUSUS TERKAIT DENGAN PENGELUARAN-PENGELUARAN
14.1 Asuransi tambahan dapat diperkenankan atas:
14.1.1. Disbursement, Komisis Manajer, Profits atau Excess atau Increased Value of Hull & Machinery. Jumlah yang dapat diasuransikan tidak melebihi 25% dari nilai pertanggungan Kapal
14.1.2. Freight, Chartered Freight atau Anticipated Freight, diasuransikan berdasarkan waktu. Jumlah yang dapat diasuransikan tidak melebihi 25% dari nilai pertanggungan Kapal dikurangi jumlah pada butir 14.1.1
14.1.3. Freight atau Hire atas dasar kontrak pelayaran. Jumlah yang dapat diasuransikan tidak boleh melebihi gross freight atau hire untuk sekali pengangkutan dan pengangkutan berikutnya (asuransi tersebut termasuk, apabila diminta, pengangkutan awal dan pengangkutan kosong lanjutan) ditambah biaya-biaya asuransi. Dalam hal pelayaran charter dimana pembayaran dilakukan berdasarkan waktu, jumlah yang dapat diasuransikan akan diperhitungkan atas perkiraan lamanya pelayaran, tunduk pada pembatasan hanya untuk dua kali pelayaran. Nilai pertanggungan yang ada di bawah Klausa 14.1.2 diperhitungkan dan hanya lebihnya saja yang diasuransikan, yang mana lebihnya akan dikurangi sebagai freight atau hire di muka atau diperoleh kemudian dengan jumlah gross.
14.1.4. Anticipated Freight bila Kapal berlayar dalam keadaan kosong dan tidak sedang dicharter. Jumlah yang dapat diasuransikan tidak boleh melebihi gross freight yang diharapkan pada pengangkutan berikutnya, jumlah tersebut diperkirakan secara wajar atas dasar rate untuk freight berjalan pada saat akan berasuransi plus biaya asuransi. Sum Insured di bawah butir 14.1.2 diperhitungkan dan hanya lebihnya saja yang dapat diasuransikan
14.1.5. Time Charter Hire atau Charter Hire untuk Serangkaian Pelayaran. Jumlah yang diasuransikan tidak boleh melebihi 50% dari gross hire yang diperoleh dibawah charter dengan periode tidak melebihi 18 bulan. Sum Insured dibawah butir 14.1.2 diperhitungkan dan hanya lebihnya saja yang dapat diasuransikan, yang mana lebihnya akan dikurangi sebagai sewa dimuka atau diperoleh dibawah charter dengan 50% dari sewa gross yang masih dibayar di bawah charter. Asuransi dibawah section ini bisa mulai dengan tandatangan si charter
14.1.6. Premiums. Jumlah yang diasuransikan tidak boleh melebihi premi sebenarnya atas semua kepentingan yang diasuransikan selama periode tidak melebihi 12 bulan (mengecualikan premi yang diasuransikan dibawah section sebelumnya tetapi termasuk bila diminta, premi atau estimasi premi untuk P&I Club atau War dll) berkurang secara pro-rata bulanan.
14.1.7. Pengembalian atas Premi.Jumlah yang dapat diasuransikan tidak boleh melebihi premi yang sebenarnya yang dikembalikan atas asuransi ini tetapi tidak dapat dibayarkan dalam hal Kapal mengalami total loss baik karena risiko yang dijamin atau tidak.
14.1.8.Asuransi terhadap: Risiko-risiko yang dikecualikan oleh Klausa 16, 17, 18 dan 19 dibawah ini.
14.2. Harus dipatuhi bahwa tidak ada asuransi atas kepentingan-kepentingan yang tersebut dalam 14.1.1 sampai 14.1.7 yang melebihi jumlah yang diijinkan disini dan tidak ada asuransi lain yang memasukkan total loss atas Kapal P.P.I., F.I.A., atau tunduk pada ketentuan lain yang serupa, atau akan diberlakukan selama berjalannya asuransi ini oleh atau untuk nama Tertanggung, Pemilik, Manager atau Morgagees. Selalu dengan ketentuan bahwa pelanggaran warranty inti tidak memberikan Penanggung adanya gugatan terhadap klaim oleh Morgagees yang telah menerima asuransi ini tanpa mengetahui pelanggaran warranty tersebut.
15. PENGEMBALIAN PREMI TERKAIT DENGAN PENAMBATAN KAPAL DAN PEMBATALAN PERTANGGUNGAN
15.1.Pengembalian premi sebagai berikut:
15.1.1. Pro rata bulanan net untuk tiap bulan yang tidak ada asuransi bila asuransi ini dibatalkan dengan persetujuan.
15.1.2. Untuk tiap periode 30 hari berturutan Kapal mengalami docking di pelabuhan atau di tempat docking asalkan pelabuhan tau dock tersebut disetujui oleh Penanggung (dengan kebebasan khusus sebagaimana diperbolehkan disini)
(a)...........per-seratus net tidak dalam perbaikan
(b)...........per-seratus net karena ada perbaikan
Bila Kapal diperbaiki selama waktu sebagian dari periode mana suatu pengembalian dapat diklaim, maka pengembalian akan dihitung pro-rata harian, dibawah ketentuan (a) dan (b) berturutan.
15.2. SELALU DITENTUKAN BAHWA
15.2.1. kerugian total atas Kapal, baik oleh bahaya yang dijamin atau tidak, tidak terjadi selama periode asuransi ini atau perpanjangannya.
15.2.2. Tidak akan ada pengembalian premi bila Kapal di perairan terbuka atau tak terlindungi, atau di area docking yang tak disetujui tersebut dianggap masih dalam area di sekitar pelabuhan atau area dock yang disetujui, hari-hari selama Kapal docking dalam area yang tak disetujui bisa ditambahkan pada hari-hari dalam pelabuhan area yang disetujui untuk menghitung periode 30 hari berturutan dan pengembalian akan diberikan proporsional dan periode tersebut selama Kapal benar-benar docking di area atau pelabuhan yang disetujui
15.2.3. Operasi bongkar muat atau adanya muatan di palka tidak akan menghalangi pengembalian tetapi tidak akan ada pengembalian selama periode dimana Kapal digunakan untuk penyimpanan muatan atau kegunaan sebagai tongkang.
15.2.4. Dalam hal ada perubahan suku premi tahunan, maka dengan demikian tingkat pengembalian tersebut akan disesuaikan.
15.2.5. Dalam hal ada pengembalian yang dapat diperoleh dibawah Klausa 19 didasarkan pada 30 hari berturutan yang jatuh dalam asuransi berikutnya diberlakukan untuk Tertanggung yang sama, asuransi ini hanya akan liable untuk sejumlah yang dihitung pro-rata atas tingkat periode pada 19.1.2 (a) dan/atau (b) diatas untuk jumlah hari yang masuk dalam periode asuransi ini saja dan yang mana pengembalian sebenarnya berlaku. Periode overlap tersebut akan berjalan, atas pilihan Tertanggung, baik dari hari pertama Kapal ngedock atau hari pertama dari 30 hari berturutan sebgaimana diatur dibawah 19.1.2 9 (a) dan/atau 19.2.2 (b) diatas Klausul-klausul berikut akan menjadi paramount (sangat pokok) dan akan mengalahkan segala sesuatu dalam asuransi ini yang bertentangan dengannya.
16. PENGECUALIAN RISIKO PERANG
Asuransi ini tidak akan menjamin kerugian, kerusakan, tanggungjawab atau biaya yang disebabkan oleh:
16.1. perang, perang saudara, revolusi pemberontakan, huru-hara atau percecokan sipil yang timbul darinya, atau adanya tidankan permusuhan oleh atau terhadap penguasa yang berperang.
16.2. Penangkapan, penggeledahan, penahanan, pengurungan atau penawanan (pengambilalihan Kapal oleh Nahkoda, Staf, atau ABK dan pembajakan dikecualikan) dan akibat-akibat darinya atau adanya upaya seperti itu.
16.3. Ranjau yang tertinggal torpedo bom atau senjata perang yang tertinggal
17. PENGECUALIAN RISIKO PEMOGOKAN
Asuransi ini tidak akan menjamin kerugian, kerusakan, tanggungjawab atau biaya yang disebabkan oleh:
17.1. pemogakan, pelarangan pekerja, atau orang-orang yang ambil bagian dalam kekacauan tenaga kerja, kerusuhan atau huru-hara sipil
17.2. setiap teroris atau setiap orang yang bertindak dengan motif politik.
18. PENGECUALIAN RISIKO PERBUATAN JAHAT
Asuransi ini tidak akan menjamin kerugian, kerusakan, tanggungjawab atau biaya yang timbul dari:
18.1.detonasi atas bahan peledak,
18.2.adanya senjata perang, dan disebabkan oleh adanya orang yang bertindak jahat atau orang motif politik
19. PENGECUALIAN RISIKO NUKLIR
Asuransi ini tidak akan menjamin kerugian, kerusakan, tanggungjawab atau biaya yang timbul dari adanya senjata perang yang menggunakan bom atom atau fisi dan/atau fusi nuklir atau reaksi sejenisnya atau daya atau materi radioaktif.
CL. 289
Terjemahan ini dibuat berdasarkan dokumen berbahasa Inggris.
Jika terdapat perbedaan penafsiran dalam versi Bahasa Indonesia ini, maka versi Bahasa Inggris yang akan dijadikan sebagai acuan
No comments:
Post a Comment