Thursday, September 5, 2019

ASURANSI MARINE HULL

Definisi asuransi marine hull adalah memberikan jaminan kerusakan atau kerugian terhadap kapal, mesin dan perlengkapannya dari bahaya laut dan risiko pelayaran (navigational perils).

Perils yang dijamin antara lain :

  • Bahaya laut seperti cuaca buruk, tenggelam, tabrakan dll (perils of the seas)
  • Kebakaran, ledakan
  • Pencurian dengan kekerasan
  • Pembuangan kargo kelaut (jettison)
  • Perompakan (piracy)
  • Tabrakan dengan pesawat udara
  • Gempabumi letusan, gunung berapi, sambaran petir
  • Kelalaian nahkoda dan crew
  • Pemberontakan atau pengambilalihan paksa oleh nahkoda dan crew
  • Tanggung jawab hukum akibat tabrakan kapal (Collission Liability)
  • Kontribusi General Average and Salvage
  • Biaya-biaya penyelamatan

No comments:

Post a Comment