Definisi asuransi marine hull adalah memberikan jaminan kerusakan atau kerugian terhadap kapal, mesin dan perlengkapannya dari bahaya laut dan risiko pelayaran (navigational perils).
Perils yang dijamin antara lain :
- Bahaya laut seperti cuaca buruk, tenggelam, tabrakan dll (perils of the seas)
- Kebakaran, ledakan
- Pencurian dengan kekerasan
- Pembuangan kargo kelaut (jettison)
- Perompakan (piracy)
- Tabrakan dengan pesawat udara
- Gempabumi letusan, gunung berapi, sambaran petir
- Kelalaian nahkoda dan crew
- Pemberontakan atau pengambilalihan paksa oleh nahkoda dan crew
- Tanggung jawab hukum akibat tabrakan kapal (Collission Liability)
- Kontribusi General Average and Salvage
- Biaya-biaya penyelamatan
No comments:
Post a Comment